Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Seumur Hidup, Kurir 49 Ribu Butir Pil Ekstasi di Batam Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 09-02-2023 | 16:52 WIB
sidang-vonis-narkoba2.jpg Honda-Batam
Suasana Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Narkotika di PN Batam, Rabu (8/2/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anto Sikumbang, kurir Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 49.143 butir yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam hanya divonis dengan pidana penjara selama 19 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anto Sikumbang dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Halimatussakdiah saat membacakan amar putusannya di PN Batam, Rabu (8/2/2023).

Selain pidana penjara, kata Halima, terdakwa Anto Sikumbang juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Anto Sikumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa Anto Sikumbang telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Halima.

Hukuman 19 tahun penjara, kata Halima, sudah layak dijatuhkan kepada terdakwa. Sebab, perbuatan yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta selalu kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.

"Terdakwa hukuman kamu kami kurangi dari tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, kamu dan saudara Jaksa punya hak untuk pikir-pikir, banding atau terima,? tanya hakim Halima.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Anto Sikumbang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan dan Kantor Kejari Batam langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

"Kami pikir-pikir yang Mulia," kata terdakwa dan jaksa secara bergantian.

Untuk diketahui, vonis 19 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Rosmarlina menuntut terdakwa Anto Sikumbang dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutan itu, jaksa mengatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Dimana, dalam kasus ini terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional yang berafiliasi dengan warga negara Malaysia. Bahkan, dalam melakukan pekerjaan ini, terdakwa menerima upah puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Kasus peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang sekira bulan September 2022 lalu. Kala itu, terdakwa ditangkap polisi di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam saat hendak menyerahkan Ekstasi tersebut kepada pemesan," urai Jaksa Ros saat membacakan surat dakwaan kala itu.

Editor: Yudha