Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Polda Kepri Kembali Tangkap Sindikat Curanmor di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 08-02-2023 | 19:49 WIB
Curanmor-Jatanras1.jpg Honda-Batam
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto pimpin ekspose penangkapan sindikat curanmor di Batam. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam, Kepri.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial A dan E.

Ia menjelaskan bahwa pelaku A (20) dan E (18) ini berperan sebagai pemetik. Berdasarkan hasil pendalaman, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap di kawasan Kampung Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada, Senin (6/2/2023) lalu.

"Ada yang residivis dan ketiganya sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor diamankan," kata AKBP Ary didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa A merupakan otak dari sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Batam.

A dan E melancarkan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Selanjutnya kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Yudha