Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga Bergulir di PN Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 08-02-2023 | 19:00 WIB
sidang-perdata1.jpg Honda-Batam
Sidang perdata gugatan Kurnia Fensury Terhadap Bank CIMB Niaga di PN Batam. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 7 tergugat lainnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/2/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halimah dan didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan Benny Yoga Dharma.

Sedangkan dari pihak penggugat, kuasa hukum Kurnia Fensury, Ade Triny Hartati terlihat hadir dalam persidangan. Namun dari pihak tergugat tidak ada yang hadir.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Halimah tetap membuka sidang dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat.

Setelah itu Ketua Majelis Hakim memutuskan agar sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 8 Maret 2023 mendatang dikarenakan tidak satupun para tergugat yang hadir.

"Untuk para tergugat hari ini tidak hadir dan akan dilaksanakan penundaan selama satu bulan kedepan hingga 8 Maret 2023," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati SH.MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin, Juliana dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik kliennya yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Editor: Yudha