Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wulandari, 'Pemain' PMI Non Prosedural Ditangkap Polisi di Pelabuhan Harbour Bay Batuampar
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 08-02-2023 | 12:36 WIB
Wulandari-TSK.jpg Honda-Batam
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan (tengah) saat merilis pengungkapan kasus PMI ilegal, Selasa (7/2/2023). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan International Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam pada Sabtu (4/2/2023).

Polisi berhasil menangkap Wulandari saat hendak membeli tiket kapal untuk korban calon PMI yang akan diberangkatkan menuju Malaysia. Wanita 41 tahun ini ditangkap sebab memberangkatkan calon PMI non prosesural.

"Pada saat melakukan pengembangan terhadap perkara sebelumnya, tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial W yang baru saja membelikan tiket untuk korban," ujar Kapolsek KKP, Iptu Jaya Putra Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto.

Tidak hanya Wulandari, Polsek KKP juga berhasil mengamankan satu orang PMI asal Lombok Timur yang ditemukan di salah satu cafe di Harbour Bay.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan korban, bahwa masih ada 1 korban asal Lombok yang berada di mobil milik pelaku Honda Brio BP 1702 RQ warna Hitam.

Sekitar pukul 21.00 WIB tim melakukan pengembangan dalam upaya pencarian terhadap korban lain, yang ditemukannya 1 orang korban di salah satu perumahan di Perumahan Taman Sari Hijau yang diduga sebagai tempat penampungan PMI Ilegal.

"Total ada 3 PMI yang kita amankan dari W yang direncanakan diberangkatkan menuju Malaysia," ujarnya.

Iptu Jaya Putra Tarigan mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

"Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggungjawaban tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Editor: Gokli