Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nakhoda Kapal MV Putri Anggreni Terlibat Pengiriman PMI Non Prosedural dari Batam ke Malaysia
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-02-2023 | 17:08 WIB
Kapolsek-KKP-Tarigan1.jpg Honda-Batam
Kapolsek KKP, Iptu Jay Tarigan ekspose menangkapan pengiriman PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suryaman, Nahkoda kapal MV Putri Anggreni, ternyata terlibat dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) menuju Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam.

Suryaman ditangkap Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) bersama pelaku berinisial M dan T yang bertugas menampung dan mengantar PMI menuju pelabuhan. Sementara Suryaman berperan menjembatani dan mempermudah proses keberangkatan calon PMI.

"Mantan kapten kapal berperan mempermudah proses pengiriman PMI melalui pelabuhan resmi. SY juga mengawasi calon PMI setibanya di Malaysia," kata Kapolsek KKP, Iptu Jay Tarigan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023) sore.

Dalam memuluskan aksinya, pelaku M memberikan upah 600 ribu per orangnya kepada Suryaman. Kerjasama sindikat pengiriman PMI menuju Malaysia sudah dilakukan Suryaman selama dua bulan terakhir.

"Baru dua bulan. Awalnya hanya membantu karena penumpang saya," kata Suryaman.

Tertangkapnya Suryaman berkat informasi masyarakat maraknya pengiriman PMI non prosedural di Pelabuhan Harbour Bay. Aparat kepolisian awalnya menangkap M di kawasan Harbour Bay pada Senin, 30 Januari 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari pemeriksaan M, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial T di kos-kosan daerah Jodoh bersama 7 orang calon PMI yang berasal dari Jawa Timur.

"Dari hasil pemeriksaan M, kita berhasil mengamankan 7 orang calon PMI bersama saru orang pelaku. Para pelaku ini merupakan jaringan F (DPO) yang berada di Malaysia," kata Jay.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 83 undang-undang tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Yudha