Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Kabur ke Malaysia

Gelapkan 11 Motor dan 1 Mobil, Oknum Polisi di Karimun Ditetapkan DPO
Oleh : Freddy
Senin | 06-02-2023 | 19:16 WIB
Kapolres-karimun-ryky.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam menyerahkan kembali kendaraan bermotor tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pemiliknya. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun masih melakukan pengejaran terhadap seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Karimun, AM, yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan.

Sedangkan untuk Laporan Polisi nomor: LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023, pelaku merental/menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku AM diperkirakan telah menyeberang ke Malaysia pada Minggu (8/1/2023), dengan menggunakan kapal Feri Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjungpinang.

"Sekarang ini sedang mengajukan untuk dilakukan sidang kode etik. Nanti setelah persidangan baru dapat diketahui hasilnya. Mungkin saja dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ujar Kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung, dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Karimun, Senin (6/2/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor.

Untuk sepeda motor, terdiri dari 1 unit merk Honda PCX warna putih, 1 unit Honda Vario warna merah, 1 unit Honda Scoopy warna hitam, 1 unit Honda Beat warna putih, 1 unit Honda Vario warna hitam.

Kemudian 1 unit Honda Vario warna putih, 1 unit Yamaha N-Max warna biru dove, 1 unit Honda Beat warna merah, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Vario warna putih lis merah, 1 unit Honda Beat warna merah putih.

"Dari keterangan para saksi-saksi yang diperiksa, ada 11 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp 128 juta," terang Kapolres.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Untuk barang bukti, Polres Karimun menyerahkan kembali kepada para pemiliknya dalam bentuk pinjam pakai, karena sebagian besar kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk mencari nafkah.

Editor: Yudha