Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi SIMRS BP Batam Segera Disidangkan
Oleh : Paskalis RH
Senin | 06-02-2023 | 15:12 WIB
tersangka_korupsi-SIMRS-BP-Batam-011.jpg Honda-Batam
Tersangka Priyono Al Priyanto (kiri) dan Rudi Martono (kanan) saat tiba di Kantor Kejari Batam, Senin (6/2/2023), untuk pelimpahan tahap II. (Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, dengan tersangka Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM), segera bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan Aji Satrio Prakoso, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, dan tim penyidik Pidsus sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II.

"Pada hari ini, kita telah melaksanakan tahap II atas tersangka Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM) atas kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam," kata Aji, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Batam.

Menurut Aji, dengan adanya pelimpahan atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara ini, maka status penahahan terhadap kedua tersangka menjadi kewenangan dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses pelimpahan, kata Aji, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti yang nantinya akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembuktian di persidangan.

"Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," tegas Aji.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, kata Aji lagi, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Setelah menerima limpahan berkas tahap II dari tim penyidik, JPU yang menangani perkara tersebut akan segera melengkapi administrasi untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," tambahnya.

Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Editor: Gokli