Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tumpang Tindih Kewenangan antara Pemko dan BP Batam Masih Hambat Kemajuan Batam
Oleh : surya
Sabtu | 18-08-2012 | 18:46 WIB
aida_nasution.jpg Honda-Batam

Anggota DPD Kepri Aida Z Ismeth Abdullah

JAKARTA, batamtoday-Anggota DPD RI Aida Z Ismeth Abdullah menilai tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan (dahulu Otorita Batam) hingga kini masih menghambat kemajuan Batam.



"Tumpang tindih kewenangan tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota dengan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) yang dahulu Otorita Batam dalam beberapa kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang otonom, untuk saat ini masih terjadi," kata Aida dalam laporan kunjungan kerja di daerah yang telah dilaporkan pada Rapat Paripurna DPD RI pada Rabu (15/8/2012) lalu.

Menurut Aida, Pemko Batam seharusnya mendapatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengalokasian lahan dan potensi-potensi PAD lainnya, namun hal itu terbentur oleh tumpang tindihnya kewenangan antara Pemko Batam dengan BPK.

"Hingga saat ini masih terus berlangsung meskipun tidak sampai muncul kepermukaan, banyak potensi-potensi PAD yang seharusnya di dapat pemerintah kota, tidak bisa karena masih adanya tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengusahaan Kawasan," kata Senator asal Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Istri mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menegaskan, jika tumpang tindih kewenangan antara Pemko Batam dengan BPK terus dibiarkan berlarut-larut terus dikwatirkan akan menjadi bom waktu dikemudian hari.

"Kami khawatir jika kondisi demikian terus berlarut-larut, maka lambat laun akan menjadi bom waktu bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah pusat untuk lebih tegas soal pengalokasian kewenangan masing-masing otoritas tersebut," katanya.