Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Penyelundupan BBM Ilegal Lanjut ke Tahap Pembuktian
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 01-02-2023 | 19:16 WIB
Sidang-eksepsi1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Perkara Penyelundupan BBM Ilegal di PN Batam, Rabu (1/2/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar HSD sebanyak 6.000.000 liter yang berhasil diamankan petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam saat memasuki perairan Karimun, Minggu (25/9/2022) lalu, akhirnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pasalnya, Nota Keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara Bin Razak di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Rabu (1/2/2023).

Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara Bin Razak ," kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan didampingi Halimatussakdiah dan Edi Sameaputty saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Menurut majelis hakim, Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Sebab, materi Eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi para terdakwa yang di sampaikan melalui penasehat hukumnya.

Selain itu, dalam amar putusan sela majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) agar Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi pada sidang pembuktian yang akan digelar pekan depan," tambahnya.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Sapri Tarigan langsung menutup persidangan. "Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/2/2023) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Suryanto Lumbuan Gaol saat ditemui di luar persidangan mengatakan sangat menyayangkan putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebab, menurut dia, dalam amar putusan sela tersebut majelis hakim terkesan menyampingkan putusan Pra Peradilan yang diajukan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Jumat (2/12/2022) lalu.

Dimana, kata Suryanto, dalam sidang Pra Peradilan itu hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan penangkapan kapal dan anak buah kapal MT Zakira bermuatan 6.000.000 liter minyak solar jenis HSD tidak sah.

Bahkan, kata dia, berdasarkan putusan pra peradilan itu hakim juga memerintahkan agar membebaskan kedua pemohon yakni Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara Bin Razak (yang saat ini menjadi terdakwa) dari tahanan serta kapal tanker MT Zakira yang diamankan pada 25 September 2022 lalu berikut dengan muatannya.

"Putusan sela ini jelas tidak mengakomodir putusan prapid sebelumnya. Namun, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa menghormati putusan itu. Bagaimana pun, kami akan tetap menghadapi proses selanjutnya," kata Suryanto.

Seperti diketahui, petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam mengamankan kapal Tanker MT Zakira yang bermuatan 6.000.000 liter minyak solar HSD saat memasuki perairan Karimun, Minggu (25/9/2022) lalu.

Penangkapan kapal tanker MT Zakira berawal dari Satuan Tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 memperoleh informasi dari unit intelijen Bea dan Cukai bahwa akan ada pengeluaran barang berupa solar dengan cara diangkut oleh sarana pengangkut MT ZAKIRA tanpa dokumen Kepabeanan.

Dari informasi itu, tim analis intelijen dan Satuan Tugas BC 7005 kemudian melakukan pemantauan pergerakan kapal MT ZAKIRA dan diketahui kapal MT ZAKIRA bergerak di sekitar Perairan Bagian Timur, Teluk Penawar, Perairan Malaysia.

Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui terdapat beberapa kapal yang mendekat ke MT ZAKIRA (diduga melakukan kegiatan ship to ship).

Kemudian pada 25 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB, Satuan Tugas BC 7005 memperoleh informasi bahwa MT ZAKIRA telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke Barat dari Pengerang, Malaysia lalu masuk ke jalur Perairan Malaysia dan Singapura.

Pada saat MT ZAKIRA berada pada posisi koordinat 01 12'43"U/103 52'59"T di Perairan Selat Singapura, berdasarkan pemantauan kapal tersebut dengan penginderaan radar, diketahui MT ZAKIRA merubah haluannya ke Selatan setelah melintang sebelah Barat Pulau Nipah dan pada posisi koordinat 01 05'45"U/103 30'34"T telah masuk ke wilayah Indonesia yang selanjutnya BC 7005 melakukan kontak melalui radio dengan kapal MT ZAKIRA di Perairan Pulau Karimun Besar.

Selanjutnya, Kapal Tanker My Zakira diminta sandar oleh personel Satuan Tugas BC 7005 guna melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut (MT ZAKIRA) yaitu pemeriksaan terhadap MT ZAKIRA beserta muatan, dokumen muatan, dan identitas ABK Kapal berdasarkan ketentuan terkait yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MT ZAKIRA kedapatan membawa muatan sebanyak sekitar 600 KL (enam ratus kilo liter) minyak solar tanpa dilengkapi manifest sehingga diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam perkara ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menetapkan Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 Tanggal 27 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 Tanggal 27 September 2022.

Editor: Yudha