Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Batam Kembali Beraksi di 5 TKP
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 01-02-2023 | 17:24 WIB
BB-Motor-Seibeduk1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia menunjuk barang bukti sepeda motor curian. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, Rosita ditangkap Polsek Seibeduk di Jalan Teuku Umar tepat di depan Hotel Batam Indah, Lubukbaja, pada Rabu (25/1/2023).

Pelaku yang baru bebas dari penjara sekitar dua bulan lalu kembali beraksi setelah melakukan pembobolan rumah dan mencuri kendaraan bermotor milik korban di 5 tempat kerja perkara (TKP).

Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan JS warga Bida Ayu yang kehilangan dua unit kendaraan bermotor Honda Bead dan Honda Scoopy dihalaman rumahnya. Tak hanya itu, korban juga mengalami kerugian Rp30 juta rupiah setelah 3 unit Handphone dan dompet berserat uang tunai raip dalam aksi pencurian tersebut.

"Kejadian pencurian terjadi pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi korban pencurian sekitar pukul 05.30 WIB," ujar Betty, Rabu (1/2/2023).

Dalam beraksi pelaku Rosita ditemani Eka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku mencari rumah yang mudah dibobol menjadi sasaran kawanan Rosita Cs. Sebab, 5 TKP rumah yang disasar oleh pelaku hanya bermodalkan sebuah obeng untuk mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah.

"TKP ada lima, 1 berada di Nongsa, 1 Sekupang, dan 3 di wilayah Seibeduk. Modus operandi di semua TKP sama," ujarnya.

Dalam penangkapan dan pengembangan pelaku Rosita mencoba melawan, petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kakinya.

"Pelaku ini sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Terahir keluar penjara pada November 2022," jelas Betty.

Dari hasil pengembangan polisi berhasil menyita 8 unit kendaraan bermotor berbagai merek dari tangan pelaku. 1 barang bukti Jupiter mx warna biru digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Yudha