Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ciduk Operator Judi Online di Apartemen Kawasan Pelita
Oleh : Putra Gema
Rabu | 01-02-2023 | 13:56 WIB
ungkap-judi-online.jpg Honda-Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat merilis pengungkapan judi online di Kota Batam, Rabu (1/2/2023). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap perjudian online jaringan internasional di Kota Batam.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli cyber terhadap seluruh jaringan online yang ada di Batam dan Kepri.

Dari hasil patroli tersebut, katanya, didapati akun instagram bernama 'rajahoki' dan akun tersebut memposting permainan-permainan yang diindikasikan melakukan praktek judi online.

"Lalu dari anggota Cyber Krimsus dan Kasubdit melakukan pengecekkan dan profiling secara mendalam untuk mengetahui pemilik akun judi tersebut, dan diketahui spot online-nya berada di Batam," kata Kombes Pol Nasriadi, Rabu (1/3/2023).

Mendapati hal itu, tim melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial H (32), I (34) dan A (42). Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai customer service dan operator menyiapkan link judi.

"Ketiganya diamankan di salah satu apartemen Kawasan Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam," ujarnya.

Lanjut Kombes Nasriadi, ketiga pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk mencari pelanggan yang ingin bergabung dalam perjudian tersebut. "Setelah melakukan pendalaman, omzet yang mereka peroleh mencapai puluhan juta setiap harinya," ungkapnya.

Modusnya juga para pelaku ini selalu berpindah tempat saat hebohnya judi online yang menjadi atensi Kapolri. Pelaku melakukan aksi perjudian online di Filipina yang servernya berada di luar negeri. Kemudian berpindah ke Malaysia dan pada Imlek 2023 lalu pelaku kembali ke Batam, Kepri untuk kembali melancarkan praktek perjudian.

"Sampai saat ini kita masih dalami kasus ini apakah ada jaringan lain yang masih bermain di wilayah Kepri meskipun jaringan servernya berada di luar negeri kita tetap melalukan patroli cyber," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu melakukan postingan yang bersifat mengajak mengaundung unsur perjudian dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Gokli