Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ciduk Tersangka di Hotel, Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Sabu 7 Kg Lebih ke Jambi
Oleh : Freddy
Jumat | 27-01-2023 | 11:52 WIB
sabu-7-Kg-Karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam saat konferensi pers pengungkapan kasus 7 Kg lebih sabu dengan satu tersangka, Jumat (27/1/2023). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 7.378 gram dari seorang tersangka inisial RJK di salah satu hotel daerah Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam bersama Kasat Resnarkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Iptu Jorda Manurung, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil ditangkap seorang pria inisial RJK dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram dibungkus dalam plastik teh China merek Guanyinwang berwarna Gold. Barang haram ini disimpan dalam speaker aktif di salah satu hotel di Kecamatan Karimun.

"Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun tepatnya ke Jambi," ungkap AKBP Ryky W Muharam, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik teh China merk Guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

Menurut Kapolres, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan itu, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 - 10 miliar," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli