Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

91 Napi Rutan Batam Terima Remisi Kemerdekaan dan Idul Fitri
Oleh : hz/dd
Jum'at | 17-08-2012 | 13:20 WIB
karutan-baloi.gif Honda-Batam
Kepala Rutan Baloi Klas I Batam, Anak Agung Gde Khrisna.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 91 orang narapidana (Napi) di Rutan Baloi Klas I Batam mendapatkan pengurangan masa hukuman umum (Remisi Umum) Kemerdekaan HUT RI ke-67 dan lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.


"Total ada 91 napi yang mendapatkan remisi Kemerdekaan dan Idul Fitri," ujar Kepala Rutan Baloi Klas I Batam, Anak Agung Gde Khrisna kepada batamtoday, Jumat (17/8/2012).

Dari 91 napi, lanjut Agung, 59 orang yang menerima remisi kemerdekaan dan empat orang dinyatakan langsung bebas.

"Empat orang napi langsung bebas dari remisi yang mereka terima," lanjutnya.

Sedangkan untuk remisi Idul Fitri, 32 orang napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dan semuanya adalah napi muslim, dimana empat orang langsung bebas.

"Total ada delapan napi yang langsung bebas dalam remisi Kemerdekaan dan Idul Fitri ini," terangnya.

Pemberian remisi di Rutan Batam ini dihadiri langsung oleh Kalapas Barelang Batam, Sutrisman, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam serta unsur Muspida Batam lainnya.