Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Bebaskan Pelaku Penadahan Motor Melalui Restoratif Justice
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 25-01-2023 | 19:28 WIB
RJ-Kejari-Batam11.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini didampingi Kasipidum Kejari Batam, Amanda saat menyerahkan SKP2 kepada Tersangka M Arda di Aula Kejari Batam, Rabu (25/1/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Perasaan haru dan bahagia tampak jelas dari wajah M. Arda Rian Prayogi tatkala kasus yang menjerat dirinya dihentikan penuntutnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui program restoratif justice atau keadilan restoratif.

Kebahagiaan itu semakin sempurna saat dirinya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (25/1/2023).

"Alhamdulilah, akhirnya hari ini saya bisa menghirup udara bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga," kata M. Arda Rian Prayogi saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kajari Batam.

Selain mengucap syukur, Arda pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada korban Rusman Tindaon (Pemilik Motor), Penyidik Kepolisian dan Kejari Batam yang telah berupaya melakukan mediasi agar perkara yang menjerat dirinya tidak berlanjut ke meja persidangan atau Pengadilan.

"Kepada keluarga korban, saya sangat berterima kasih karena telah memberikan maaf sehingga kasus ini bisa berakhir melalui Restoratif Justice. Dan kepada Penyidik Kepolisian dan pihak Kejari Batam, saya juga mengucapkan beribu-ribu terima kasih karena telah membantu memediasi sehingga hari ini saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar M Arda sambil memeluk isterinya yang tengah hamil.

Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan diawal tahun 2023 ini Kejari Batam telah menghentikan tiga perkara pidana melalui program Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.

"Sampai saat ini, Kejari Batam telah menghentikan tiga perkara pidana melalui program Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif. ketiga perkara itu adalah kasus Penggelapan Dalam Jabatan dan dua diantaranya adalah kasus penadahan," kata Herlina.

Herlina menjelaskan restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat penuntutan atau di kejaksaan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.

Dimana, dalam perkara ini tersangka M Arda Rian Prayogi dijerat pasal 480 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang Penadahan, lantaran membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan (Curanmor) seharga Rp 2 juta.

Langkah Restoratif Justice yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Herlina adalah untuk menyelesaikan perkara tersebut diluar persidangan setelah berkoordinasi dengan memediasi masing-masing pihak yang berperkara.

Dari hasil koordianasi atau mediasi, tutur Herlina, para pihak yang berperkara (Tersangka dan Korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan.

Masih kata Herlina, Restorative justice ditempuh pihak Kejaksaan berdasarkan permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai.

Setelah mepelajari dan mengacu pada keadilan restorarif yang membolehkan, lanjut Herlina, maka perkara yang menjerat tersangka M Arda dihentikan. Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang.

Kajari pun berharap, Program Restorative Justice (RJ) tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana Penadahan dan Penggelapan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana," pungkasnya.

Untuk diketahui kasus yang menjerat tersangka M Arda berawal ketika dirinya membeli satu unit sepeda motor dari seseorang bernama Ahmad Budiman (dalam berkas terpisah) melalui media sosial Facebook seharga Rp 2 juta.

Namun naas, dirinya keburu ditangkap aparat kepolisian saat tengah melakukan transaksi jual beli motor yang belakangan diketahui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan (Curanmor) yang dilakukan tersangka Ahmad Budiman.

Editor: Yudha