Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek KKP Buru Aktor Intelektual Penyelundupan CPMI di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 25-01-2023 | 15:56 WIB
pmi-ilegal-ilustrasi-022.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sedikit digagalkan aparat kepolisian di Kota Batam. Namun, aparat hanya berhasil menangkap pekerja yang bertugas mengantar para PMI.

Sementara aktor intelektual di balik pengiriman CPMI ke negara tetangga belum kunjung terungkap alias masih bebas berkeliaran.

Seperti dalam kasus 5 terdakwa sindikat penyelundupan CPMI yang ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan di Pelabuhan Internasional Batam Center beberapa waktu lalu.

Kelima terdakwa, yakni Irsyad bin Mokrak (alm), Sahwan Hendra Gunawan, Hosnairi bin Habad dan Harun bin Abdul Aziz, serta Syakur Ardiansyah, sudah menjalani persidangan di PN Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha mengungkapkan, berdasarkan pengakuan saksi penangkap (anggota Polisi KKP) pada saat persidangan, kelima terdakwa dalam melakukan aksi penyelundupan CPMI diperintahkan oleh seorang pria bernama Raden Saleh (DPO).

"Otak dari kegiatan penyelundupan CPMI ini adalah Raden Saleh yang hingga saat ini statusnya masih buron (DPO) oleh aparat kepolisian. Hal itu diungkapkan saksi penangkap (Polisi) maupun para terdakwa," ujarnya.

Bahkan, kata Nuel, dalam persidangan kelima terdakwa secara gamblang menjelaskan dalam melakukan pekerjaan ini, mereka (terdakwa) memperoleh bayaran (gaji) sebesar Rp 5 juta dari Raden Saleh.

Kapolsek KKP Batam, Iptu Putra Jaya Tarigan, mengatakan akan berkodinasi dengan Polda Kepri, Polresta Barelang dan masyarakat dalam mengungkap aktor intelektual perdagangan manusia (human trafficking) di Batam.

"Kami akan kordinasi ke Polresta dan Polda Kepri terkait ini," ujar Putra dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Rabu (25/1/2023).

Sementara aktivitas kemanusiaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, tak henti-hentinya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap otak atau aktor intelektual penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Kota Batam.

Romo Paschal, begitu dia akrab disapa, menilai, maraknya penyelundupan CPMI atau tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke luar negeri karena aktor intelektual kejahatan kemanuasiaan ini belum pernah tersentuh hukum.

"Saya berharap, para aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya di Kota Batam dan Kepri, segera menangkap otak atau aktor intelektual di balik penyelundupan CPMI non prosedural ke luar negeri," kata pemerhati korban human trafficking di Kota Batam ini.

Editor: Surya