Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik, Menaker Berharap RUU PPRT Segera Disahkan
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-01-2023 | 11:53 WIB
RUU-PPRT.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyatakan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023), demikian dikutip laman Kemnaker.

Menurut Ida Fauziyah, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. "Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik," katanya.

Editor: Gokli