Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU TKI Dianggap Belum Berikan Perlindungan Hukum
Oleh : si
Jum'at | 17-08-2012 | 09:54 WIB
Marzuki_Alie.jpg Honda-Batam

Ketua DPR Marzuki Alie

JAKARTA, batamtoday - Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 39 tahun 2004, namun pada kenyataannya UU tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang menyeluruh.



Demikian yang dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie pada saat Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2012-2013 di Gedung Utama Nusantara, Kamis (16/8) malam.

Ketua DPR Marzuki Alie mengemukakan, oleh karena itu, DPR menganggap perlu melakukan revisi terhadap UU tersebut. Revisi ini telah disiapkan oleh Komisi IX, dan telah disetujui menjadi RUU DPR dan siap dibahas pada masa sidang yang akan datang dengan judul RUU tentang Perlindumngan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Marzuki Alie menegaskan, beberapa pertimbangan dilakukannya revisi terhadap UU tersebut antara lain, bahwa UUD NRI tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Upaya perlindungan kepada pekerja Indonesia di luar negeri merupakan bentuk dari perwujudan hak dan kesempatan yang sama bagi TKI untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak sesuai dengan keterampilan, kemampuannya, Sementara bakat yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat dan hak asasi manusia.

Dia mengatakan, selain Tenaga Kerja Indonesia (TKI), persoalan lain yang tidak kalah penting dan mendapat perhatian adalah persoalan kesejahteraan buruh. Dalam beberapa bulan terakhir, DPR mencatat setidaknya 3 kali demo besar-besaran buruh, ungkap Ketua DPR Marzuki Alie.

Marzuki Ali menambahkan, dirinya bersyukur bahwa aksi demo tersebut tidak berlanjut menjadi anarkis. Namun, hal ini setidaknya merupakan sinyal bagi DPR dan juga pemerintah untuk memperhatikan tuntutan mereka tentang kerja yang layak, upah yang adil dan peningkatan kesejahteraan dari waktu kewaktu.