Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkasa Pura II akan Satukan Airport Tax dengan Tiket
Oleh : si
Jum'at | 17-08-2012 | 09:44 WIB

JAKARTA, batamtoday - Penumpang pesawat nanti tidak perlu lagi direpotkan membayar airpot tax setelah check in keberangkatan, karena PT Angkasa Pura II rencananya akan menyatukan biaya airport tax atau (Passenger Service Charge/PSC) dengan tiket pesawat.



Penyatuan ini efektif berlaku dua bulan lagi dan maskapai yang sudah siap menerapkan sistem baru ini adalah PT Garuda Indonesia Airlines Tbk.

"Ini sebenarnya menegaskan pernyataan Pak Dirut (Angkasa Pura II) beberapa waktu lalu, sistem itu baru dengan Garuda saja, dengan yang lain sistemnya belum bisa," kata Trisno Heryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Trisno Heryadi di Jakarta kemarin.

Menurut Trisno, untuk tahap awal sistem baru ini hanya bisa dilakukan di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta. "Iya, nanti hanya di terminal 1 C," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengungkapkan, dalam waktu dekat, perusahaannya akan menerapkan sistem penyatuan tiket dengan airport tax untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

"Awalnya Garuda dulu karena sitem IT nya sudah bagus, rencana September-Oktober," ungkap Tri beberapa waktu lalu.

Diharapkan sistem baru ini dapat mengurangi tingkat antrean penumpang di bandara-bandara yang dikelola perseroan. "Kita sudah menghilangkan 1 sistem antreannya, dan memperlancar," katanya.