Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tahan Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 20-01-2023 | 13:16 WIB
tsk-23.jpg Honda-Batam
Kasi Pidus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso (kiri) saat menggiring tersangka Priyono Al Priyanto menuju mobil tahanan, Kamis (19/1/2023) malam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan Priyono Al Priyanto (PAP), salah satu dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Kamis (19/1/2022) malam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, tersangka Priyono Al Priyanto (PAP) dalam perkara dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam menjabat sebagai penyedia.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka pertama adalah Rudi Martono, selaku PPK dan telah ditahan terlebih dahulu pada Rabu (11/1/2023) lalu," kata Aji, sapaan akrab Aji Satrio Prakoso, Jumat (20/1/2023).

Sementara tersangka Priyono Al Priyanto, kata Aji, baru dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Aji menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka harus dilakukan karena adanya kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan terhadap tersangka PAP berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-73/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023," tegas Aji.

Selama 20 hari ke depan, kata Aji lagi, tersangka PAP akan dititipkan (ditahan) di sel tahanan Mapolsek Batuampar, Kota Batam. Penahanan terhadap tersangka PAP adalah untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

"Untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum selanjutnya, yang bersangkutan (PAP) kita tahan di sel tahanan Mapolsek Batuampar," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, menjelaskan sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakulan pemanggilan secara patut terhadap kedua tersangka dengaan melayangkan Surat Panggilan Nomor: B4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas tersangka dan Surat Panggilan Nomor: B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas tersangka Rudi Martono (RM).

Namun, kata Riki lagi, kedua tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan sakit dan sedang ada urusan keluarga. "Pada saat pemanggilan pertama kedua tersangka tidak datang. Tersangka PAP beralasan sedang sakit dan tersangka RM beralasan sedang ada urusan keluarga," kata Riki lagi.

Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

"Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli