Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 283 Napi Lapas Barelang Terima Remisi Kemerdekaan
Oleh : kli/dd
Kamis | 16-08-2012 | 15:47 WIB

BATAM, batamtoday - Bertepatan dengan ulang tahun Kemerdekaan RI ke-67, sebanyak 283 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan Barelang, Batam mendapatkan pengurangan masa hukuman umum (remisi umum).


"10 diantaranya langsung bebas. Namun jumlah tersebut belum pasti karena belum termasuk napi yang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri," kata Sutrisman, Kalapas Barelang, Kamis (16/8/2012).

Sutrisman menjelaskan pihaknya mengusulkan sebanyak 267 napi mendapatkan remisi umum I,  267 napi mendapat remisi umum I PP 28, 15 napi mendapat remisi umum II dan penerima remisi umum II PP 28 nihil. Sementara 416 orang napi lainnya tak mendapatkan remisi umum.

"283 napi inilah yang sudah mendapatkan SK remisi," kata dia.

Untuk remisi khusus Idul Fitri, Sutrisman mengatakan diusulkan untuk remisi khusus I ada 197 napi, remisi khusus I PP 28 sebanyak 208 napi, remisi khusus II sebanyak lima orang napi dan remisi khusus II PP 28 nihil. Ada 383 napi yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus.

"SK-nya belum turun, jadi kami bisa belum bisa pastikan saat ini. Untuk kepastiannya, besok usai upacara bisa diketahui," pungkasnya.