Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Kejari Batam Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 17-01-2023 | 13:56 WIB
AS-Prakoso.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 yang ditangani Kejari Batam, masih terus bergulir. Meski, sudah dua orang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, namun pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan penyidik Pidsus.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakulan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka Rudi Martono dan Priyono Al Priyanto.

"Kemarin, Senin (16/1/2023), penyidik telah memeriksa 4 orang saksi. Keempat saksi ini dimintai keterangan ulang terkait kedua tersangka guna kelengkapan BAP," kata Aji Satrio, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

Aji menjelaskan, keempat orang saksi yang diperiksa merupakan pegawai Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dari keempat saksi, sebut Aji, salah satu saksi merupakan Kepala PDSI BP Batam, Silvia.

Sementara itu, untuk hari ini, penyidik telah menjadwalkan 5 orang saksi yang akan diperiksa. Para saksi yang diperiksa adalah untuk dimintai keterangan ulang terkait tersangka. Sedangkan pemeriksaan sebelumnya, pengumpulan bukti untuk penetapan tersangka.

"Saya tegaskan, saksi-saksi ini memang di BAP ulang, terkait para tersangka," jelas Aji.

Ketika disinggung terkait belum ditahannya Priyono Al Priyanto (PAP), salah satu tersangka SIMRS BP Batam tahun 2018 yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Aji mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan.

"Sesuai KUHAP, pemanggilan tersangka secara patut dilakukan tiga kali, sebelum dilakukan upaya paksa atau panggil paksa," terang Aji.

Aji pun berharap agar yang bersangkutan (tersangka PAP) secara kooperatif memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Batam. "Hari Kamis dijadwal ulang, pengacara yang bersangkutan juga sudah menghubungi kami, mudah-mudahan dapat hadir," pungkas Aji.

Editor: Gokli