Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Punya Izin PKKPRL dan Merusak SDA, KKP Hentikan Proyek Reklamasi PT BBP di Lingga
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 14-01-2023 | 13:44 WIB
stop-reklamasi.jpg Honda-Batam
Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, saat menghentikan proyek reklamasi PT BBP di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Jumat (13/1/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan paksa proyek pembagunan terminal khusus (Tersus) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Jumat (13/1/2023).

Proyek di lahan seluar 0,4 Ha itu dihentikan lantaran aktivitas reklamasi yang dilakukan PT BBP, tanpa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP selaku pihak yang dianggap bertanggungjawab. Di mana, aktivitas rekalamasi itu diduga kuat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya," terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin.

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m. Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT).

"Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur," ungkap Dirjen Adin.

Lanjut Dirjen PSDKP, pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan izin reklamasi.

Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan, KKP telah memasang papan penghentian kegiatan reklamasi. Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, PT BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi admintratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen penuh untuk memulihkan kesehatan laut serta memastikan pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Untuk itu, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin.

Editor: Gokli