Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Akhirnya Tahan Lukas Enembe, Tapi Langsung Dibantarkan di RSPAD
Oleh : Irawan
Rabu | 11-01-2023 | 17:40 WIB
lukas_dtahan_b.jpg Honda-Batam
Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditahan oleh KPK dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto (Foto; Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (11/1/2023). Lukas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua ditahan usai menjalani pemeriksaan medis di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dengan demikian, Lukas Enembe bakal menjalani penahanan setidaknya hingga 30 Januari 2023.

"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI, Rabu (11/1/2023).

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakna, penahanan sementara dilakukan dalam bentuk pembantaran di RSPAD Gatot Subroto dilakukan hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," ujarnya.

Lukas Enembe terlihat ditampilkan dalam konferensi pers kali ini. Mengenakan baju pasien yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye, Lukas terlihat menggunakan kursi roda.

Firli menjelaskan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

KPK tidak mau memaksakan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka saat kondisinya sedang sakit. Lukas harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.

Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu penahanan bakal dilanjutkan saat Lukas Enembe dinyatakan sudah sehat.

"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan. Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ujar Firli.

Rekening Diblokir

Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. "KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Firli.

Diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap. Setelah ditangkap KPK, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Lukas kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Surya