Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemotongan THR Buruh PLTU Tanjung Kasam

Lapor Polisi karena Tak Percaya Disnaker
Oleh : ali/dd
Rabu | 15-08-2012 | 13:04 WIB

BATAM, batamtoday - Untuk kesekian kalinya lagi, buruh PT Mutiara Indah Anugrah (MIA) mengaku tidak percaya dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Pasalnya banyak kasus yang telah dilaporkan atas laka kerja di lokasi PLTU Tanjung Kasam, Nongsa.


Seperti yang diutarakan oleh Sugeng, yang mengaku tiga bulan lalu mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan tulang pundak tangan kanannya patah akibat tertimpa alat berat.

"Gaji saya tidak dibayar selamna dirawat di RS Awal Bros, surat keterangan sakit yang saya laporkan ke perusahaan ditolak," ujarnya di Polsek Nongsa bersama ratusan rekannya pada saat menuntut THR yang dipotong perusahaan sebesar 50 persen, Rabu (15/8/2012).

Sugeng juga mengaku, sudah tiga kali melaporkan peristiwa tersebut kepada Disnaker, namun hingga saat ini tindak ada kejelasannya.

"Pertama saya lapor, setelah saya pertanyakan kembali, kata orang disnaker tidak ada, data mc saya yang saya laporkan hilang. Jadi saya buat lagi, tetap tidak jelas," ujarnya.

Setelah ketiga kalinya buruh PT MIA ini meminta haknya lewat Disnaker yang seharusnya mengambil kebijakan tegas kepada perusahaan, tetap tidak juga seperti yang diharapkan.

"Yang ketiga kali Disnaker meminta saya untuk tunggu perusahaan, begitu juga dengan perwakilan perusahaan di Batam yang meminta saya untuk tunggu dari pusat. Tetap aja sampai sekarang gaji saya tidak dibayar," ujarnya.

Senada dengannya, Dolli yang mengalami kecelakan laka lantas pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB di Simpang ATK, Kabil juga mempertanyakan cakupan asuransi tenaga kerja.

"Ya dilarikan ke rumah sakit Desinta di Kabil, tapi perawat bilang kalau kecelakaan di luar area kerja tidak ditanggung Jamsostek. Jadi saya lapor Supervisor, jawaban yang saya terima sama," jelasnnya sembari bingung.

Sepengetahuannya, pada saat pulang kerja, jika terjadi kecelakaan laka lantas maka biaya perobatan tetap ditanggung perusahaan di Jamsostekl, namun kenyataan tersebut tidak diterimanya.

"Jadi saya pinjam uang supervisor untuk membayar perobatan, setelah dua hari saya kembalikan. Dan kuitansi perobatan saya dimintanya, sampai sekarang saya tanyakan tidak ada jawabannya," kata Dolli.

Disinggung, kenapa tidak melaporkan peristiwa tersebut ke Disnaker, dia mengatakan tidak percaya dengan pemerintah lagi, pasalnya sekiannya yang jelas-jelas mengalami kecelakaan kerja di lokasi tetap tidak mendapat haknya.

"Sudah malas dengan Disnaker, kami sudah tidak percaya," jelasnya.