Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tertibkan Rumah Dinas yang Dialihfungsikan
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 06-01-2023 | 16:20 WIB
kabiro_umum-bp-batam-01.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menanggapi pemberitaan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perihal 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi menjadi rumah kos dan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.

Disebutkan, BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.

"Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI," kata Ariastuty, Jumat (6/1/2023).

"Dan hari ini telah dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal," katanya lagi.

Sementara perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.

"BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI," tutup Ariastuty.

Editor: Gokli