Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Bekuk Spesialis Pencuri Kotak Amal, Beraksi di 17 TKP
Oleh : Freddy
Kamis | 05-01-2023 | 17:08 WIB
maling-kotak-amal11.jpg Honda-Batam
Unit Reskrim Polsek Tebing bekuk tersangka MS pelaku pencuri kontak amal. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing, Polres Karimun, berhasil menangkap tersangka MS, spesialis pencuri kotak amal di sejumlah rumah ibadah di Karimun, Rabu (4/1/2023).

Tersangka MS merupakan warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Dia ditangkap polisi di Jelutung RT 001 RW 001 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun.

Tersangka MS merupakan warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun ditangkap polisi di Jelutung RT 001 RW 001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing.

Kapolsek Tebing AKP Djaiz menyampaikan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 4 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolsek, adapun kronologis kejadian berawal dari pengaduan Ketua Mesjid An Nabawi bahwa telah terjadi pencurian kotak infaq/kotak amal pada Sabtu (13/12/2022). Hal itu telah dilaporkan ke Polsek Tebing.

"Berdasar hasil penyelidikan, Unit Intel Polsek Tebing mendapat informasi bahwa diduga pelaku MS, berada di rumahnya di Jelutung, Meral Barat Karimun," ungkap Kapolsek Djaiz, Kamis (5/1/2023).

Kemudian berdasarkan keterangan pengurus masjid dan rekaman CCTV ternyata diduga orang yang ada di dalam rekaman CCTV dengan diduga pelaku dan ternyata sama. "Anggota kita langsung melakukan penangkapan pelaku," terangnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka MS dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di masjid An Nabawi dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 Masjid (17 TKP).

"Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sekira sebesar Rp 16.500.000 dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Ia menjelaskan modus pelaku dalam melaksanakan aksinya dengan cara mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan dibawah linggis pelaku memasukkan tang dan mencongkel kotak infaq/kotak amal tersebut,

Kemudian setelah kotak infaq/kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak infaq/kotak amal terlepas dari lantai mesjid.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha