Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Sidang Dakwaan di PN Batam

Miliki 1 Kg Lebih Kokain, Dua Warga Anambas Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 05-01-2023 | 16:20 WIB
sidang_dua-terdakwa-kokain-001122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Perkara Kepemilikan Narkotika Jenis Kokain di PN Batam, Kamis (5/1/2023). (Paskalis/BTD))

BATAMTODAY.COM, Batam - Erafazira alias Era dan Endra Sumita, dua warga Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1.106 gram atau 1,1 kilogram, terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Wahyudi dalam persidangan yang digelar melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/1/2023).

Dalam dakwaannya, JPU Eko mengungkapkan, bahwa kasus kepemilikan kokain tersebut berhasil diungkap aparat kepolisian sekira bulan Agustus tahun 2022 lalu. Kala itu, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis kokain di salah satu hotel yang berada di wilayah Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

"Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap terdakwa Erafazira dan terdakwa Endra Sumita tatkala hendak menjual Kokain itu kesalah satu pembeli yang tengah menunggu di Kamar 201 Hotel Tino, Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri," urai Jaksa Eko.

Eko menjelaskan, selain menangkap kedua terdakwa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain yang disembunyikan atau disimpan di dalam jok motor yang dikendarai terdakwa Endra Sumita.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa Erafazira mengatakan bahwa barang haram itu merupakan milik Muhammad Jais (DPO) yang ditemukan di tengah laut. Dirinya hanya dimintai untuk menjualnya ke para pembeli.

"Kokain itu awalnya ditemukan Muhammad Jais di tengah laut dalam keadaan hanyut. Atas temuan itu, terdakwa pun dimintai untuk menjualnya. Atas permintaan itu, terdakwa Erafazira pun mengajak terdakwa Endra Sumita untuk bersama-sama menjualnya," terang Eko.

Dalam melakukan kegiatan ilegal ini, lanjut Eko, tedakwa Erafazira bersama Muhammad Jais (DPO) pun menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Endra Sumita apabila berhasil menjual Kokain itu ke pembeli.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Seumur Hidup, Bahkan Hukuman Mati," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai David P. Sitorus kemudian menunda persidangan selama 1 minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda selama satu minggu. Terdakwa berdua silakan kembali ke tahanan masing-masing," kata hakim David menutup persidangan.

Editor: Yudha