Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Permainan Higgs Domino, Dua Warga Batuaji Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 05-01-2023 | 14:28 WIB
sidang_terdakwa-domino-01.jpg Honda-Batam
Kedua Terdakwa Saat Menjalani Sidang Perdana Secara Online di PN Batam, Kamis (5/1/2023). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Brightness Bill Boy dan Nofriyadi alias Farel, dua warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian saat tengah asyik bermain game higgs domino beberapa waktu lalu, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/1/2023).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

"Dalam perkara ini, terdakwa Brightness Bill Boy dan Nofriyadi alias Farel dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau kedua dalam pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana atau ketiga dalam pasal Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan surat dakwaannya.

Di hadapan ketua majelis hakim Yuanne, didampingi hakim Nanang dan Benny, Jaksa Samuel menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian yang dilakukan kedua terdakwa berhasil diungkap aparat kepolisian sekira bulan Agustus 2022 lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu warung kopi yang terletak di wilayah Pemda I, Blok N No. 01, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamtan Batu Aji, Kota Batam, sering digunakan sebagai tempat bermain judi online jenis Higgs Domino.

"Kedua terdakwa ini ditangkap saat tengah melakukan transaksi jual beli koin/chip perjudian jenis online higgs domino," terang Samuel.

Masih kata Samuel, dalam perkara ini terdakwa berperan sebagai pemain yang menjual chip/koin hasil kemenangan kepada terdakwa Brightness Bill Boy selaku penampung. Dari hasil penampungan itu, terdakwa Brightness kemudian menjualnya kembali kepada para pemain lainnya.

Adapun cara terdakwa melakukan perjudian jenis higgs domino, kata dia, adalah mendowndload aplikasi higgs domino di Play Store terlebih dahulu lalu membuka aplikasi tersebut yang telah terinstal atau terpasang di handphone.

Kemudian, lanjutnya, para terdakwa memasukan ID dan pasword untuk masuk ke akun Higgs Domino. Untuk penjualan judi jenis higgs domino terdakwa masukan ID dengan pembeli pada pencarian selanjutnya kirim chips higgs domino sesuai dengan permintaan pembeli dan berapa jumlah chips higgs domino yang ingin dibeli oleh masyarakat, yang mana perharinya terdakwa menerima penjualan chips higss domino dari masyarakat dengan harga Rp 60 ribu per 1 billion chip higgs domino.

"Harga dari 1 billion chip higgs domino yang dibeli terdakwa Brightness dari para pemain yang menang seharga Rp 60 ribu. Sebaliknya, para pemain yang kalah dan ingin membeli kembali 1 Billion Chip Higgs Domino kembali dibandrol dengan harga Rp 65 ribu," pungkasnya.

Editor : Gokli