Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngajak Anak Curi Motor, Adrian Fabrizio Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 03-01-2023 | 13:28 WIB
kasus-ranmor.jpg Honda-Batam
Terdakwa Adrian Fabrizio, saat mengikuti sidang online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Adrian Fabrizio, pemuda pengangguran di Kota Batam yang nekad mengajak anak dibawah umur untuk melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/1/2023).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha menilai perbuatan terdakwa Adrian Fabrizio telag terbukti melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

"Menyatakan terdakwa Adrian Fabrizio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana," kata Jaksa Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha saat menbacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Nuel menjelaskan, sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa ada beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat lantaran mengajak anak untuk bersama-sama melakukan tindak pidana.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi korban (Pemilik Motor) mengalami kerugian materil yang cukup banyak. Sementara hal meringankan, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersikap sopan selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adrian Fabrizio dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Jaksa Nuel.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual (Online) dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada ketua majelis hakim Yudith Wirawan untuk memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon hukuman saya diringankan dari tuntutan jaksa," pinta terdakwa Adrian Fabrizio.

Menanggapi Pledoi yang diajukan terdakwa, jaksa Nuel tetap kukuh pada pendiriannya. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," timpal Nuel.

Setelah mendengar tanggapan Jaksa dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama 1 minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nani Herawati dalam surat dakwaannya, peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa Adrian melibatkan anak dibawah umur terjadi sekira bulan Oktober 2022.

"Pencurian yang dilakukan terdakwa bertempat di Ruko Penuin Centre, Blok H nomor 11 RT 001/RW 011, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," kata Jaksa Nani saat membacakan surat dakwaannya melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam, Selasa (20/12/2022).

Nani menerangkan kasus pencurian motor ini berawal ketika saksi Dhani (Anak Dibawah Umur) bersama rekannya Lincah (DPO) pergi main kerumah terdakwa Adrian.

Saat tiba di rumah terdakwa, kata Nani, Lincah (DPO) langsung mengajak terdakwa Adrian dan Dhani untuk mengambil barang milik orang lain dengan mengatakan 'yok maen (mencuri sepeda motor) biar ada uang belanja.

"Bak gayung bersambut, ajakan Lincah pun di setujui terdakwa dan Dhani. Ketiganya pun bergegas pergi menggunakan 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna merah milik anak Dhani ke daerah seputaran Lubuk Baja, untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri," ujar Nani.

Setibanya di kawasan Lubuk Baja tepatnya di ruko penuin, kata dia, ketiganya melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi Parman yang tengah terparkir. Lalu, Lincah (DPO) langsung merusak kunci stang motor dengan menggunakan kakinya.

Setelah berhasil merusak stangnya, sebut Nani, motor tersebut langsung dibawa kabur dengan cara didorong. Selanjutnya, sepeda motor milik saksi Parman tersebut dibawa menuju ke arah Komplek Ruko Aku Tahu.

Setelah mengetahui motornya digondol maling, lanjut Nani, saksi Parman pun membuat laporan ke aparat Kepolisian. Atas laporan korban, polisi langsung bergerak cepat menangkap para pelaku yang saat itu tengah asyik nongrong di kawasan Edukits, Sungai Panas, Kota Batam.

"Atas perbuatannya, terdakwa Adrian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli