Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 30-12-2022 | 17:40 WIB
tsk-sabu13.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjunpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (28/12/2022).

Pengungkapan bermula pada Rabu (28/12/2022) sekira pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis aabu.

Sehubungan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba memberitahukan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi dan selanjutnya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 23.00 WIB, sebagaimana informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, Tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki mengaku bernama (MA) dan (TI) yang mana pada saat itu sedang mengendari Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukti Bestari-Kota Tanjungpinang," ungkap Kasat, Jumat (30/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening, 2 (dua) paket di antaranya ditemukan dalam kotak Rokok HD tepat berada di samping motor yang dikendarai terlapor pada saat diamankan dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan dalam lipatan masker warna hitam dari tangan terlapor (TI).

Terlapor mengakui bahwa barang diduga Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor (MA), lain dari itu juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Merah beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna Hitam beserta kartu didalamnya.

Selanjutnya pada sekira pukul 23.30 WIB, TIm Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara, RT 005/RW011, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang diduga merupakan tempat tinggal terlapor (MA) dan terlapor (TI).

"Pada saat akan memasuki rumah tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang Perempuan yang pada saat itu keluar dari rumah tersebut mengaku bernama (SY)," ujarnya.

Hasil pemeriksaan di rumah tersebut di temukan 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam sebuah Tas warna Hitam dari dalam mesin cuci.

Terlapor (SY) mengaku telah memindahkan Tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari dalam kamar kemudian diletakkan ke dalam mesin cuci. Dan dari tangan terlapor (SY) juga turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya, terlapor (MA) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam tas yang berada didalam mesin cuci tersebut adalah miliknya.

Lain dari itu didalam rumah juga turut diamankan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bundel plastik bening,1 (satu) unit Timbangan digital warna Hitam,1 (satu) buah Gunting, seperangkat alat hisap sabu/bong dan untuk memperoleh barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, terlapor (MA) mengaku dibantu/ada keterkaitan seorang Laki-laki bernama (AM).

Selanjutnya terlapor dan barang-barang yang ditemukan dan barang lainnya yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan /Penyidikan lebih lanjut.

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (TI), (MA) dan sdr (SY), atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Yudha