Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2022, Polda Kepri dan Jajaran Berhasil Mengungkap 56 Kasus PMI Ilegal
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 30-12-2022 | 16:20 WIB
Kapolda1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang tahun 2022, Polda Kepulauan Riau (Kepri) beserta jajaran Polres dan Polsek berhasil mengamankan 102 tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke berbagai negara.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 56 kasus PMI ilegal di wilayah Kepri dan menyelamatkan 448 orang korban.

Dijelaskannya, angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2021 lalu, di mana pada saat itu pihaknya hanya berhasil mengungkap 11 kasus PMI ilegal dalam kurun waktu satu tahun.

"Ini merupakan bentuk langkah tegas Polri dalam meningkatkan keamanan masyarakat. Dengan itu berdasarkan dari atensi Kapolri, kami melakukan tindakan tegas pemberantasan kasus perdagangan manusia ini," kata Irjen Pol Aris di Mapolda Kepri, Jumat (30/12/2022).

Lanjut Aris, selain melakukan peningkatan pengawasan di wilayah pelabuhan-pelabuhan internasional di wilayah Kepri, pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang kerap disalahgunakan sebagai jalur pengiriman PMI ilegal ini.

Tidak hanya itu, Irjen Pol Aris juga mengungkapkan bahwa peningkatan pengawasan ini juga guna menjaga birokrasi antara Indonesia, Singapura, Malaysia serta negara-negara tetangga lainnya.

"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pemberantasan kasus PMI ilegal ini, agar tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban," tegasnya.

Editor: Yudha