Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Bakal Tindak Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 29-12-2022 | 18:29 WIB
Herlina1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan, semua badan usaha atau perusahaan di Kota Batam yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bakal berhadapan dengan pihak Kejaksaan.

Hal tersebut, kata Herlina, menyusul adanya Pengukuhan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Kegiatan pengukuhan itu di selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Rabu (28/12/2022) kemarin.

"Dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan program jaminan nasional, Kejaksaan akan melakukan penindakan terhadap badan usaha atau perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan para pekerja serta penunggakan pembayaran ke pihak BPJS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Herlina saat ditemui di Lobi Kantor Kejari Batam, Kamis (29/12/2022).

Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, kata Herlina, merupakan perwujudan atau implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Sementara untuk jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022.

Sehingga dalam pelaksanaannya, kata dia, pihak BPJS akan bekerja sama dengan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengambil langkah atau tindakan hukum untuk badan usaha atau perusahan-perusahan nakal demi meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Nasional.

Dimana dalam Inpres tersebut, kata Herlina lagi, pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan harus melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh Presiden untuk mengimplementasikannya di seluruh daerah di Indonesia.

Herlina menjelaskan, sebelum mengambil tindakan hukum bagi badan usaha ataupun perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, pihak Kejaksaan harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS.

"Hingga saat ini kita belum mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS untuk melakukan Action terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan para pekerja serta penunggakan pembayaran ke pihak BPJS," tegas Herlina.

Apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kata dia, sudah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS, pihaknya akan langsung melakukan Action dengan memanggil perusahaan - perusahaan tersebut. Beberapa sanksi bakal diterapkan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, diantaranya adalah sanksi Administrasi dan sanksi pidana.

Setelah mendapatkan SKK dari BPJS, tutur Herlina, pihak Kejaksaan akan memediasi serta memberikan edukasi kepada pihak pemberi kerja (Perusahan) agar segera melakukan pelunasan iuran wajib dan segera mendaftarkan perusahaan dan karyawannya (Para Pekerja) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan hak-hak para pekerja.

Selain itu, Kejaksaan juga harus mensukseskan program-program dari BPJS, diantaranya Program jaminan sosial kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketika disinggung berapa perusahaan di Kota Batam yang tidak patuh terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Herlina mengatakan masih melakukan pemilahan berdasarkan data yang di peroleh dari BPJS.

Menurut dia, Kejari Batam akan melihat kriteria ketidakpatuhan perusahaan terhadap hal-hal terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Sejauh ini, sudah banyak laporan dari BPJS Ketenagakerjaan tentang perusahaan yang tidak patuh tersebut. Tapi kami masih memilah-milah perusahan mana yang tidak menjalankan kewajibannya. Apabila sudah selesai, akan kami tindak," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Herlina, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan mediasi dan penagihan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (1) UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Badan Usaha atau Perusahaan yang tidak menjalankan aturan dimaksud, maka akan dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidananya 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegas Herlina.

Editor: Yudha