Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKN Batam Dukung Uji Materi Syarat Capres dan Cawapres ke MK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 28-12-2022 | 18:53 WIB
ketua-PKN-Batam1.jpg Honda-Batam
Ketua Pimcab PKN Kota Batam, Muhammad Rizky Aji Perdana. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Batam mendukung jajaran Pimpinan Nasional PKN mengajukan uji materi syarat Calon Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dukungan ini disampaikan setelah PKN dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Pimcab PKN Kota Batam, Muhammad Rizky Aji Perdana mengatakan, saat ini Pimnas PKN tengah mempersiapkan uji materi pencalonan Capres, Cawapres ke MK RI.

"Kami dari Pimcab PKN Kota Batam mendukung Pimnas PKN ajukan uji materi Calon Presiden ke MK," kata Rizky, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan arahan Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, saat ini pihaknya tengah membentuk tim untuk melakukan pengajuan uji materi Capres dan Cawapres tersebut. Hal ini dianggap penting, mengingat saat ini hak konstitusional partai politik peserta pemilu telah dihilangkan dalam UU Pemilu ketika pelaksanaannya dilakukan serentak.

"Kalau melihat pemaparan Ketum kami, maka sangat optimis uji materi ini akan dikabulkan oleh hakim MK, karena sangat berbeda sekali legal standing dan alasan-alasan permohonan dibandingkan yang sudah pernah dimohonkan. Kebetulan pengalaman Ketum kami di Komisi 3 DPR RI cukup membantu mengkonstruksikan kemana uji materi ini dilakukan," ujarnya.

Lanjut Rizky, uji materi ini direncanakan akan dikirim pada awal tahun 2023 mendatang, setelah semua kajian secara komprehensif dan putusan-putusan MK sebelumnya dipelajari.

Tidak hanya itu, diungkapkannya bahwa hadirnya PKN ini guna menjadi alternatif perjuangan politik bagi putra-putri Nusantara yang terhambat dan tidak bisa berkompetisi akibat kuatnya oligarki di parpol lama.

"Sehingga perjuangan uji materi ini nanti dikhtiarkan agar banyak potensi tampil dan masyarakat disuguhi alternatif pilihan," tutupnya.

Editor: Yudha