Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Capaian Kinerja Kejari Bintan Sepanjang Tahun 2022
Oleh : Harjo
Rabu | 28-12-2022 | 16:20 WIB
capaian-kinerja1.jpg Honda-Batam
Kejari Bintan gelar press release capaian kinerja sepanjang tahun 2022. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara didampingi para Kasi Kejari Bintan menyampaikan hasil pencapaian kinerja priode 2022, Rabu (28/12/2022).

Capaian kinerja disampaikan sesuai bidang, di antaranya Bidang Pembinaan Kepegawaian dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 56 orang yang terdiri dari 23 pegawai, 10 tenaga honorer BPNPN, 18 tenaga honorer Pemkab, dan 6 tenaga honorer provinsi, dimana dengan PNBP sebesar Rp 1.149.593.800, dengan realisasi anggaran sebesar 4.874.240.079 (98.34%).

Selanjutnya, Bidang Intelijen, penyelidikan sebanyak 2 kegiatan, di antaranya pengawasan aliran Kepercayaan dan Keagamaan. Melaksanakan penyuluhan hukum dengan melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di 4 Sekolah berbedadan Jaksa Menyapa (JM) pada 2 stasiun radio berbeda.

Kemudian melakukan penerangan hukum di Kecamatan Toapaya, Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Bintan Timur dengan tema Restorative Justice (RJ).

Bidang Tindak Pidana Umum, tahap Pra Penuntutan sebanyak 136 perkara, tahap Penuntutan sebanyak 183 perkara, tahap eksekusi sebanyak 166 perkara, Rumah Restorative Justice sebanyak 4 rumah. Perkara Restorative Justice sebanyak 2 perkara.

"Pada tanggal 7 Desember 2022 Kejari Bintan mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atas prestasi penyelesaian targer operasi kejahatan pertanahan di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022, dengan jumlah perkara yang sudah incraht sebanyak 18 perkara," terang Kajari.

Bidang Tindak Pidana Khusus, penyelidikan sebanyak 3 Perkara dari target sebanyak 2 perkara. Penyidikan sebanyak 3 Perkara dari target sebanyak 2 perkara, SPDP sebanyak 4 Perkara, Prapenuntutan / penuntutan sebanyak 4 Terdakwa (2 perkara) dari target sebanyak 2 perkara.

Eksekusi sebanyak 8 Terdakwa (5 perkara) dari target 2 perkara. Pengembalian Kerugian Negara yang telah di setor pada Kas Daerah Pemkab Bintan sejumlah Rp 4.166.934.417. Denda yang sudah disetorkan pada Kas Negara sejumlah Rp 125.000.000.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, untuk pemusnahan di antaranya, Sabu 1.033,90497 gram, Ganja 1.075,2161 gram, Ekstasi 44,71 gram, Happy five 4,96 gram, alat hisap sabu/bong 29 set, elektronik 99 unit, gunting 27 buah, pemotong kabel 6 buah, solar sekitar 30 liter, pasir 3 meter kubik, parang 7 buah, sinso 2 buah, pisau 4 buah, pipa paralon 17 buah dan kabel tembaga 41 kg.

Penjualan Langsung berjumlah 38 Perkara dengan Total Penerimaan Negara sebesar Rp 39.522.850. Lelang KPKNL berjumlah 1 perkara dengan total penerimaan negara sebesar Rp 353.574.850.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan 4 MoU, Non Litigasi 30 SKK dari dari badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan, dan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.

Sedangkan legal ssistance 5dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 75.067.758.342. Pemulihan Keuangan negara Rp 1.550.746.083 dan Pos Pelayanan Hukum 11 bulan.

Lebih jauh dijelaskan, Kejari Bintan, meraih beberapa penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Kepulau Riau, diantaranya Bidang Tindak Pidana Khusus, mendapatkan penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri tipe B terbaik, dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tahun 2022, dan Penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik II pada Wilaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tahun 2022.

Editor: Yudha