Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dr Fadlan Apresiasi Polda Kepri Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus MT Sea Tanker ll
Oleh : Aldy
Rabu | 28-12-2022 | 11:25 WIB
Dr-Fadlan.jpg Honda-Batam
Penasehat hukum pemilik Kapal MT Sea Tanker II dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Dr Fadlan, usai mengikuti Gelar Perkara Khusus di Mapolda Kepri, Selasa (27/12/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit I melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap kasus kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II.

Gelar Perkara Khusus tersebut dilakukan menanggapi adanya laporan polisi nomor: LP-B/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu di Atas Akta Autentik dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilayangkan oleh Law Firm Andi Fadlan & Partners.

Penasehat hukum pemilik Kapal MT Sea Tanker II dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Dr Fadlan, menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus terkait polemik kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.

"Kami mengapresiasi Wasidik Polda Kepri yang sudah merespon surat yang sudah kami layangkan. Dan, kami juga tadi sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ungkap Dr Fadlan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (27/12/2022).

Lanjut Dr Fadlan, dari point-point penting yang telah disampaikannya ke penyidik, pihaknya berharap adanya sebuah transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya, sehingga menjadi catatan penting bagi semua masyarakat.

Menurutnya, dasar dari laporannya tersebut merujuk kepada laporan kliennya yang sudah dilayangkan oleh pihak Owner kapal ke kepolisian di negara Singapura. "Kami mengharapkan ada beberapa catatan-catatan yang nanti dihadirkan dalam rapat gelar, yang bisa memberikan sebuah kepastian sehingga kasus ini memiliki titik terang," harapnya.

Dengan demikian, pihaknya menilai langkah yang diambil Polda Kepri untuk melakukan Gelar Perkara Khusus ini sudah tepat. Hal itu dikarenakan adanya klaim dan juga perbedaan opini dan pendapat antara aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri dengan kliennya.

"Kami memang meminta untuk dilakukannya gelar perkara khusus. Langkah ini dilindungi oleh Undang-Undang. Ada mekanismenya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2020," terangnya.

Pihaknya berharap Polda Kepri bisa menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan surat-surat dan bukti yang telah dihadirkan. "Kita lihat nanti hasilnya seperti apa. Muah-mudahan surat kita itu bisa direspon dan juga bisa memberikan rasa keadilan untuk klien kita," harapnya.

Dr Fadlan menyebutkan, Polda Kepri bisa memberikan sebuah catatan penting dalam proses penegakan hukum, dan ini merupakan rangkaian daripada program Polri yang prinsipnya terbuka, akuntabilitas dan berbasis keadilan atas penegakan hukum bagi warga negara Indonesia.

Dan, bila dikemudian hari, keputusan yang dihasilkan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, maka berdasarkan koordinasi dengan kliennya dan merujuk kepada surat laporan kepolisian dari negara Singapura, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut untuk dibawa ke Bareskrim Polri.

"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," imbuhnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R P Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan melayani permintaan dari Pelapor. Dalam hal ini Kuasa Hukum MT Sea Tenker ll.

"Kita tindaklanjuti dan melayani permintaan dari pelapor," sebutnya, melalui pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Editor: Gokli