Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Selundupkan PMI Ilegal, Bapak dan Anak Diringkus Polisi di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-12-2022 | 17:08 WIB
ekspos-PMI1.jpg Honda-Batam
Ekspose menangkapan tersangka penyalur PMI Ilegal oleh Polsek KKP Polresta Barelang. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bapak dan Anak berinisal MS dan M diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kantor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang.

Mereka ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center bersama 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Minggu (17/12/2022).

"Pelaku ditangkap saat berada di minibus Daihatsu Xenia bersama 6 orang calon PMI asal Batam," ujar Kapolsek KKP AKP Awal Syaban Harahap saat menggelar press conference, Selasa (27/12/2022).

Calon PMI akan di berangkat menuju Kamboja melalui Bandar Internasional Changi Singapura. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, enam paspor korban PMI dan tiket kapal untuk korban.

Berkat kerjasama Badan Intelijen Negara (BIN) Kepualauan Riau (Kepri) dan Mabes Polri, KKP juga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka MR di Pelabuhan Domestik Ferry Sekupang bersama 4 calon PMI.

"Yang di Sekupang 4 PMI tujuannya Bengkalis Riau. Tapi tujuanya sama, mereka hanya modus saja," ujar Awal.

Dari tangan MR, polisi berhasil menyita satu unit minibus, 4 buah paspor, dan uang tunai sekitar Rp14 juta. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Editor: Yudha