Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas Intel Kejaksaan Agung Tangkap DPO Penipuan Rp 1,5 miliar
Oleh : si
Selasa | 14-08-2012 | 14:35 WIB
Adi_Toegarisman.JPG Honda-Batam

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman

JAKARTA, batamtoday - Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung menangkap koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh, Robby Meyer, di Jalan S Parman Nomor 17/223G Medan, Sumatera Utara.


Robby Meyer merupakan terpidana kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tahun 2006.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Selasa (14/8/2012) membenarkan adanya penangkapan oleh tim Satgas Intelijen Kejagung tersebut.

Penangkapan oleh tim satgas terjadi pada pukul 08.30 WIB di Jalan S Parman Nomor 17/223G Medan. "Ya benar tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Roby Meyer telah berhasil ditangkap di Medan," kata Kapuspenkum, Adi Togarisman. 

Kejagung akan mengembalikan Robby Meyer ke Kejati Aceh untuk dilakukan eksekusi. Robby Meyer menjadi terpidana melakui putusan kasasi MA No : 1339 K/PID/2009 tanggal 23 Desember 2009.

Robby Meyer yang menjabat Direktur Utama PT Bintang Saudara ini dipidana melakukan pemalsuan dan penipuan uang senilai Rp 1,5 miliar pada proyek pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS) di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, tahun 2006 lalu.

Robby divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2009.

Namun, jaksa penuntut selanjutnya mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya memutuskan bahwa Robby bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Robby Meyer telah menjadi buronan selama 3 tahun. Ia resmi ditetapkan masuk DPO oleh Kejati Aceh pada tanggal 27 juli 2011 lalu.