Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ria Saptarika Serahkan Dukungan Minimal ke KPU Kepri untuk Kembali Maju Calon DPD RI
Oleh : Aldy
Rabu | 21-12-2022 | 12:09 WIB
Ria-Saptarika.jpg Honda-Batam
Ria Saptarika, bersama timnya saat menyerahkan dukungan minimal ke KPU Kepri untuk kembali maju calon DPD RI, Senin (19/12/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petahana Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, Ria Saptarika menjadi yang pertama menyerahkan dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang pada Senin (19/12/2022).

Penyerahan dukungan minimal oleh Ria Saptarika beserta timnya diterima langsung Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing.

Sesuai aturan KPU, bakal calon anggota DPD RI, jumlah minimal dukungan sebanyak 2.000 dukungan dari jumlah DPT 1.168.188. "Alhamdulilah, kami serahkan sebanyak 2.800 dukungan, artinya itu melebihi syarat minimal. Kita yang pertama menyerahkan dukungan," ujar Ria Saptarika, Rabu (21/12/2022).

Ria melanjutkan, selain syarat minimal sebanyak 2.000 dukungan, syarat sebaran tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, juga menjadi syarat utama dalam penyertaan dukungan yakni minimal empat kabupaten/kota.

"Sebaran dukungan kita ada di empat kabupaten/kota di Kepri, yakni Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang," terang Ria Saptarika.

Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing, menyebutkan sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022, jadwal penyerahan dukungan minimal untuk DPD RI Dapil Kepri dilakukan mulai dari tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

Bakal calon DPD Dapil Kepri atau penghubung wajib menyerahkan dukungan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan dan naskah asli fisik sebanyak satu rangkap.

"Kemudian data tersebut harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung," ujarnya.

Saat ini, kata Parlindungan, apakah memenuhi syarat atau tidak, pihaknya masih pada tahapan pengecekan dan verifikasi administrasi dan faktual. Menurutnya, berbeda pada Pemilu priode lalu, aturan saat ini, KPU menerima dan memastikan dulu syarat dukungan baru melakukan pendaftaran.

"Kalau dulu menyerahkan dukungan dan sekaligus mendaftar. Kalau saat ini serahkan dulu syarat dukungannya. Jadi ini baru menyerahkan persyaratan untuk dukungan minimal pemilih saja," katanya.

Berkas dukungan para bakal calon yang diterima KPU Kepri nantinya akan diverifikasi kurun waktu dua minggu. "Tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang diserahkan. Pendaftaran persyaratan calon dilaksanakan pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk jumlah kursi DPD yang diperebutkan pada Pileg 2024 nanti ada empat kursi," pungkasnya.

Editor: Gokli