Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga 14 Desember, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.780 Terduga PMI Ilegal
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 20-12-2022 | 20:04 WIB
Kepala-Imigrasi-Batam1.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miudi. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga 14 Desember 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah menunda keberangkatan 2.780 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Citra Tritunas Harbourbay dan Pelabuhan Internasional Batam Center menuju negeri Jiran Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miudi menyebutkan, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.

"Warga Negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Undang-undang. Di antaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan," ujar Subki Miudi, Selasa (20/12/2022).

Subki melanjutkan, peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya. Guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, kepolisian dan instansi lainnya.

"Belakangan ini, semakin marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar," katanya.

Dijelaskan, peran Imigrasi dalam perlindungan WNI sebenarnya sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor. Tak jarang, petugas Imigrasi meminta dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor, terutama bagi yang akan bekerja.

"Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari Bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya. Paspornya bisa tidak diterbitkan. Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia," terangnya.

Ditambahkan, pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," pungkasnya.

Editor: Yudha