Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan PT BOS Dipolisikan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 20-12-2022 | 16:20 WIB
suherman-klien1.jpg Honda-Batam
Direktur PT BOS, Andika (kanan) Bersama Kuasa Hukumnya Suherman (kiri). (Putra/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Buana Omega Sakti (BOS), Andika laporkan karyawannya ke Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan kasus penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa Hukum PT BOS, Suherman mengatakan, bahwa permasalahan ini berawal ketika salah satu karyawan PT BOS yang menjabat sebagai Manager Operasional berinisial IF dipercayai untuk melakukan pengurusan transaksi penjualan minuman ke sejumlah tempat hiburan.

Dijelaskannya, kecurigaan mulai terjadi pada April 2022 lalu, di mana beberapa transaksi yang seharusnya sudah dicairkan, namun tidak juga masuk ke PT BOS.

"Dari situ kami dalami dan didapati bahwa salah satu karyawan PT BOS itu melakukan penggelapan transaksi penjualan minuman di sejumlah tempat hiburan yang sudah bekerjasama dengan cara tagihan yang seharusnya dibayarkan ke PT BOS, tetapi malah dikirimkan ke CV Imel Sukses Abadi yang merupakan milik karyawan yang dilaporkan itu," kata Suherman, Selasa (20/12/2022).

Atas kejadian itu, pihaknya mengakui mengalami kerugian materi dari sejumlah uang yang diduga diselewengkan senilai Rp 484 juta.

"Atas dasar itu kami laporkan dugaan penggelapan yang dilakukan IF terhadap PT BOS ke Polda Kepri pada Mei 2022 lalu," ujarnya.

Lanjut Suherman, saat ini Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan gelar perkara sejak 19 Oktober 2022 lalu dan kemudian kasus itu naik ke penyidikan pada 27 Oktober dan masih berlangsung hingga saat ini.

Suherman juga mengungkapkan bahwa pemanggilan untuk dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor oleh pihak kepolisian juga sudah dilakukan pada 2 Desember 2022 lalu.

"Tapi IF tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Kemudian IF pun meminta pengunduran waktu mediasi dilakukan pada 5 Desember 2022, tapi sampai saat ini belum juga dilakukan mediasi," tegasnya.

Dilokasi yang sama, Direktur PT BOS, Andika mengapresiasi Polda Kepri yang telah menerima laporan kasus perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya tersebut.

Ia berharap agar pihak kepolisian dapat profesional dalam menindaklanjuti perkara yang tengah bergulir ini dan diharapkan proses hukum yang sedang bergulir ini terus berjalan hingga mendapati titik terang.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kepri karena telah menerima laporan perkara penggelapan yang menimpa perusahaan kami. Kami harapkan kedepannya proses hukum dapat berjalan lancar dan adil dalam tahapan proses perkara selanjutnya," kata Andika.

Editor: Yudha