Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kayu Tangkapan Polda Kepri Milik Damin

Dinas KP2 Kepri Bingung Beri Sanksi
Oleh : chr/dd
Senin | 13-08-2012 | 17:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinas Kehutanan, Pertanian dan Peternakan (KP2) Provinsi Kepulauan Riau mengaku bingung terkait sanksi yang akan diberikan kepada Damin terkait kayu miliknya sebanyak 2.340,44 meter kubik yang ditangkap Polda Kepri.


"Polisi terkesan lepas tangan dalam kasus ini," kata Benny, penyidik PNS Dinas KP2 Kepri kepada batamtoday, Senin (13/8/2012).

Benny mengakui sesuai dengan pasal 46 UU nomor 41 tahun 2006 tentang Kehutanan, pegawai Dinas Kehutanan memang dinyatakan sebagai pejabat pembina, namun dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55 tahun 2011 tentang Tata cara permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman dalam pasal 24 ayat 2 bab VIII tentang Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian, Kepala Dinas Kabupaten dan Kepala KPHP melaksanakan pembinaan pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan ayat 3 Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala UPT melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR, dan melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal, dalam pemanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.

"Namun dalam pemberian sanksi administrasi, hingga saat ini, kami tidak menemukan didalam UU nomor 41 tahun 2006 tentang Kehutanan, jadi kami juga bingung sendiri, sanksi administrasi apa yang akan diberikan," kata Benny.

Namun demikian, Benny juga mengatakan atas adanya Peraturan Menteri Kehutanan ini, pihaknya dari Dinas KP2 Provinsi Kepri akan meminta pihak pemilik kayu dan pembawa kayu, agar dapat melengkapi dokumen izin pemuatan, pengangkutan dan peruntukan pemanafaatan kayu, hingga ribuan ton kayu diamankan Polda saat ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan telah melimpahkan kasus penangkapan kayu sebanyak  2.340,44 meter kubik yang diamankan di kawasan Sagulung pada Kamis (14/6/2012) lalu ke Dinas KP2 Provinsi Kepri.