Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DLH dan Polisi Diminta Segera Tindak Galian Pasir dan Bauksit Ilegal di Batam
Oleh : Aldy
Kamis | 15-12-2022 | 12:52 WIB
Arlon-V.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi lll DPRD Batam, Arlon Veristo. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi lll DPRD Batam Arlon Veristo meminta kepada instansi terkait agar menghentikan galian bauksit yang tidak berizin di Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

"Sekarang ini banyak yang nakal, main gali aja, padahal efek dari galian itu sangat berdampak kepada masyarakat. Kita selalu menerima laporan tentang ini," ujar Arlon Veristo, usai mengikuti RDP di Komisi lll, terkait limbah, Rabu (14/12/2022) sore.

Arlon menegaskan, siapapun yang melakukan aktivitas yang akan berdampak pada lingkungan tanpa mengantongi perizinan yang lengkap, harus ditindak tegas. Oleh sebab itu, dia meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila menemukan kegiatan yang merusak lingkungan.

"Kalau jumpa galian atau pemotongan lahan yang terindikasi tak berizin segera laporkan. Seperti di Tanjung Gundap kemaren. Kita langsung sidak ke lapangan, 2 hari kemudian kita RDP-kan. Termasuk kalau ada galian pasir," tegas Arlon.

Legislator yang membidangi lingkungan hidup ini menyebutkan, galian pasir, kewenangan pengawasan ada di Provinsi Kepri. Namun, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Batam, masyarakat tidak semua tau terkait kewenangan, warga yang terdampak sudah dipastikan melapor ke DPRD Batam dulu, sebagai wakil rakyat.

"Memang kewenangan pengawasan ada di provinsi, tetapi yang terimbas kan masyarakat Batam. Pastinya mereka ke sini dulu. Untuk itu, kami imbau jangan ada lagi yang nakal terkait lingkungan," kata Arlon.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Batam, Joko Mulyono, menyampaikan RDP terkait galian bauksit di Tanjung Gundap digelar karena adanya keresahan masyarakat akibat kegiatan galian bauksit yang merusak akses jalan masuk warga. "Setelah diminta semua keterangan, ternyata barang itu tidak berizin, makanya langsung kita rekomendasikan untuk dihentikan," ujar Joko.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kampung Tua Tanjung Gundap, Awang Rajab, membenarkan adanya aktivitas pemotongan lahan di lahan miliknya. Aktivitas pengambilan tanah bauksit itu, katanya, dilakukan oleh perorangan bukan perusahaan.

"Saya dah tanyakan perizinan sebelum aktivitas lahan itu dimulai, mereka bilang untuk izin mereka yang urus. Itu namanya Pak Rio, bukan atas nama perusahaan, dan kami sudah minta ini dihentikan hingga mereka mendapatkan izin," jelas Awang Rajab.

Editor: Gokli