Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Norsalem, Penyelundup Mikol Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 14-12-2022 | 13:44 WIB
sidang-mikol.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan tuntutan perkara Mikol ilegal di PN Batam, Selasa (13/12/2022). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Norsalem bin H Asnawi, terdakwa penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati cukai yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam di Perairan Karang Galang dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/12/2022).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Abram Marojahan, terdakwa Norsalem diyakini terbukti melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Namun sebelum melakukan penuntutan, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Norsalem bertentangan dengan program pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari cukai dan bea masuk serta merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa Abram menyatakan, terdakwa Norsalem telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Norsalem dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Abram, saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman penjara, lanjutnya, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda paling lama 3 bulan.

"Sementara barang bukti Mikol dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti kapal dirampas untuk negara," tambahnya.

Setelah pembacaan surat tuntutan, terdakwa Norsalem langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan ke majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro untuk memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringan hukuman. Saya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari," pinta terdakwa Norsalem dari Rutan Batam.

Atas permohonan itu, jaksa Abram pun langung memberikan tanggapan dengan mengatakan tetap pada tuntutan semula. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," timpalnya.

Sidang pun kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli