Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Imbau Perusahaan di Bintan Terapkan UMK 2023 Mulai Januari Mendatang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 13-12-2022 | 18:00 WIB
SK-UMK-Bintan-2023.jpg Honda-Batam
SK Gubernur Kepri tentang Penetapan UMK Bintan 2023. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - UMK Bintan 2023 sesuai dengan SK Gubernur Kepri yang diteken pada Rabu (7/12/2022) sebesar Rp 3.899.015 atau naik Rp 250 ribu dari UMK 2022 sebesar Rp 3.648.714.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kabupaten Bintan, Ii Santo, menjelaskan kenaikan UMK 2023 ini berdasarkan peraturan yang berlaku serta Surat Bupati Bintan nomor: B/5029/561/XII/2022, tentang koreksi rekomendasi usulan penetapan UMK Bintan tahun 2023, pada 5 Desember 2022 lalu.

"Kemudian diperkuat dengan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepri masa bakti 2021-2024, tentang rekomendasi penyesuaian UMK Bintan tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022 lalu," ungkap Ii Santo, Selasa (13/12/2022).

Menurut Santo, nilai upah yang disetujui Gubernur Kepri itu diperuntukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja di atas 1 tahun, berpedoman pada struktur dan skala upah yang diberlakukan di perusahaan masing-masing bagi para pekerja.

"UMK Bintan sebesar Rp 3.899.015, mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang. Kita berharap semua perusahaan di Bintan mematahui aturan itu," tandasnya.

Editor: Gokli