Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Batam Usulkan 98 WBP Dapat Remisi Natal 2022
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 13-12-2022 | 12:12 WIB
Rutan-Batam11.jpg Honda-Batam
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2022, Rumah Tahanan Nagara (Rutan) Kelas IIA Batam, mengusulkan sebanyak 98 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi.

Warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan remisi sehingga besar kemungkinan akan diterima semua oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Batam Faizal Gerhani Putra menyebutkan, resmisi Natal terbagi menjadi dua. Pertama 96 WBP diusulkan mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian berupa pengurangan 15 hari s/d 1 bulan masa tahanan. Sementara 2 WBP lainya diusulkan untuk mendapatkan RK II atau langsung dibebaskan saat perayaan Natal 25 Desember 2022 mendatang.

"Ada 98 WBP yang kami usulkan menerima remisi hari raya Natal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua diantaranya langsung bebas," kata Putra, Selasa (13/12/2022).

Syarat untuk dapat remisi tersebut diantaranya sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun, berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Terkait dengan PP 99 (Tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman diatas lima tahun) syaratnya harus memiliki JC kalau tidak ada JC harus melewati 1/3 masa pidana baru bisa mendapatkan remisi.

Putra menambahkan pemberian remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat adminitrasif dan substanstif.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Rutan," tutupnya.

Editor: Yudha