Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Serahkan Kasus Kayu Tangkapan ke Dinas Kehutanan Kepri
Oleh : ali/dd
Senin | 13-08-2012 | 11:50 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan telah melimpahkan kasus penangkapan kayu sebanyak  2.340,44 meter kubik yang diamankan di kawasan Sagulung pada Kamis (14/6/2012) lalu ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.


"Sudah seminggu ini kita limpahkan ke Dinas Kehutanan karena kasus ini bukan tindak pidana. Ini wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Kepri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, Senin (13/8/2012), melalui pesan singkatnya.

Dikatakan Yudi, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan kelengkapan dokumen, diketahui bahwa tidak terdapat tindak pidana dalam kasus kayu milik pengusaha kayu di Batam bernama Damin.

Menurutnya, limpahan ini dilakukan karena hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi serta saksi ahli dan keterangan lainnya tidak menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende menyebutkan, setelah berkoordinasi dengan BP2HP Pekanbaru, Damin selaku pemilik kayu gelondongan sebanyak  2.340,44 meter kubik telah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf H UU No 41 tahun 1999.

Selain itu, pihak Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Dinas KP2K Batam, terkait dokumen-dokumen pengiriman kayu tersebut dari Jambi ke Batam.

"Dokumen dari Jambi ke Batam dinyatakan sah, hanya saja PT Berlian Abadi belum memiliki izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)," kata Yotje.