Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

La Hardi, Terdakwa TPPU Senilai Rp 44 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 09-12-2022 | 11:20 WIB
sidang-La-Hardi.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan surat tuntutan terdakwa TPPU, La Hardi di PN Batam, Selasa (6/12/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - La Hardi alias Ardi, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton secara ilegal yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) RI, dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12/2022) lalu.

Surat tuntutan ini dibacakan Jaksa I Wayan Kencanawati dari Kejagung RI. Disebutkan, terdakwa La Hardi alias Ardi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa La Hardi alias Ardi dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa Kencanawati.

Selain itu, kata dia, terdakwa La Hardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka seluruh harta bendanya akan disita.

Jaksa Kencanawati menerangkan, jika nilai harta benda yang disita dari terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelum melakukan penuntutan, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 44 miliar.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa serta masih memiliki tanggungjawab keluarga.

Atas tuntutan itu, terdakwa La Hardi alias Ardi melalui penasehat hukumnya meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan. "Yang mulia, kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang," pinta penasehat hukum terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan. "Sidang kita tunda ya. Persidangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi)," tutup hakim.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa La Hardi merupakan hasil pengembangan dari kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang berhasil diungkap tim DJBC RI.

Kasus TPPU yang menjerat terdakwa merupakan hasil pengembangan dari kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang berhasil diungkap tim DJBC RI di Perairan Berakit, Indonesia sekira bulan Oktober 2022 lalu.

Dalam kasus itu, Tim DJBC RI berhasil mengamankan 15 orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa uang hasil dari kejahatan (Hasil Penyelundupan Rokok) digunakan untuk membuat kapal di salah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Jaksa merinci, dalam perkara penyelundupan itu terdakwa La Hardi alias Ardi memiliki peranan yang sangat penting. Sebab, kata dia, terdakwa adalah Direktur PT Putra Pulau Bontong sekaligus pemilik KLM Pratama yang melakukan pengiriman rokok merk luffman tanpa dilekati pita cukai dari Vietnam.

"Terdakwa La Hardi dalam kasus ini merupakan orang yang paling bertanggungjawab. Di mana, dia merupakan direktur perusahaan sekaligus pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu dari Vietnam," tegas Jaksa Kencana.

Dalam perkara penyelundupan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugian negara hampir Rp 1 triliun itu, Bea dan Cukai berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.

Selain barang bukti kapal, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp 2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok Luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain.

Editor: Gokli