Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontras Nilai RUU Ormas Berpotensi Langgar HAM
Oleh : miol/si
Minggu | 12-08-2012 | 19:33 WIB
Haris Azhar.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Koordinator Kontras Haris Azhar

JAKARTA, batamtoday - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sebentar lagi disahkan oleh DPR RI dinilai masih represif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak berserikat, berekspresi dan berkumpul.


"Dari perspektif HAM, RUU itu jelas berpotensi melanggar kebebasan berkumpul, berserikat dan berekspresi. Dari sisi administratif yang rumit untuk suatu perkumpulan jelas menghambat kebebasan untuk bernaung dalam suatu wadah. Syarat yang diperlihatkan itu malah mempersulit," papar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Menurut dia, di balik syarat administratif dan hukum yang dipersulit, ada konsekuensi logis yang ingin diciptakan secara sengaja oleh pemerintah dan DPR.

"Nanti bisa dilihat, bagaimana banyak perkumpulan akan hilang dengan sendirinya. Atau kalau tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh UU, organisasi bersangkutan dianggap liar dan jika terjadi sesuatu organisasi tersebut dituduh melanggar hukum. Ini kan bentuk represi hukum," jelas Haris.

Tak hanya itu, kemungkinan intervensi oleh pemerintah atas organisasi yang ada sangat besar terjadi, baik intervensi melalui dana dan intervensi melalui program.


"Ini menurut saya sudah terlalu jauh. Bagaimana pemerintah ingin masuk terlalu jauh. Kalau ternyata ormas bersangkutan mendapat dana pemerintah, otomatis intervensi program akan terjadi. Kalau juga ternyata tidak ada dana, ormas tersebut dicurigai adalah perpanjangan tangan asing. Kan repot kalau begini. Belum lagi pasal yang mencantumkan pembatasan bantuan asing," tukasnya.

Dalam Pasal 34 Ayat (2) draf RUU tentang Ormas disebutkan, bantuan atau sumbangan dari orang asing atau lembaga asing harus diberitahukan dan atau dengan persetujuan pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 34 Ayat (2) diuraikan, sumbangan sebesar Rp500 juta harus diberitahu dan sumbangan di atas Rp500 juta harus disetujui pemerintah.

Haris menambahkan, hak individu untuk berkumpul dan berserikat jelas-jelas dibendung oleh RUU tersebut.

"Kalau bukan dipaksa tunduk, dituduh liar. Atau ini bentuk tekanan kepada hak individu warga negara oleh kekuatan lain yang lebih kuat. Dan ini jelas melanggar HAM," imbuh Haris.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Ormas Abdul Malik Haramain membantah kalau RUU itu mengancam HAM.

"Terlalu berlebihan. Itu niatnya positif sekali, yakni untuk mengatur dan tidak membatasi agar ormas jauh lebih produktif. Toh kebebasan individu itu kan ada batasnya juga dengan kebebasan individu yang lain. Makanya semua kita atur agar berjalan baik dan harmonis," kata Malik.

Politisi PKB tersebut menambahkan, RUU tersebut tidak lama lagi akan disahkan, setelah poin mengenai asas ormas sudah disepakati semua fraksi.

"Ini yang masih diperdebatkan. Tapi kalau tidak ada halangan, September sudah bisa disahkan," tandasnya