Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Pengusaha Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Oleh : surya
Minggu | 12-08-2012 | 16:24 WIB

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi X DPR dari F-PDIP Rieke Dyah Pitaloka meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1433 Hijriah paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).



Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Perusahaan atau pengusaha membayarkan THR kepada pekerjanya tepat waktu dan tidak diskriminatif.  "Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit dengan managemen perusahaan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang akan menganggu proses produksi," kata Rieke di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Menurut Rieke, bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.

"Pada pasal 3 dijelaskan, besarnya THR ditetapkan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah," kata mantan aktivis ini.

Rieke mendesak seluruh perusahaan yang ada untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerjaannya. Pekerja tetap maupun yang tidak tetap (kontrak, out sourcing, harian lepas, dan lain-lain) berhak atas THR keagamaan sesuai dengan masa kerja dan tanpa diskriminasi.