Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Segera Atur Pembatasan Nilai Kredit KPR dan KKB Bank Syariah
Oleh : ant/si
Minggu | 12-08-2012 | 15:35 WIB
halim_alamsyah.jpg Honda-Batam
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah

BANDUNG, batamtoday - Bank Indonesia segera mengeluarkan aturan pembatasan nilai kredit (loan to value) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) dari perbankan syariah untuk memperketat pengendalian kredit perbankan.



"Aturan LTV dan uang muka KKB dari perbankan syariah harus segera. Kita masih akan melakukan beberapa pertemuan sebelum mengeluarkannya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Bandung, Minggu (12/8/2012).

Dijelaskannya, aturan terhadap perbankan syariah dikeluarkan sebagai tanggapan dari pelaksanaan serupa yang berlaku bagi perbankan syariah sejak 15 Juli lalu. Menurutnya, perbankan syariah sebelumnya memang dikecualikan dari aturan LTV KPR dan uang muka KKB karena BI melihat banyak produk pembiayaan perbankan syariah yang tidak menggunakan uang muka.

"Kita sudah putuskan untuk produk yang tanpa uang muka, kita akan batasi minimal pembayaran cicilan pertamanya," katanya.

Aturan ini, merupakan upaya BI memberikan sinyal kepercayaan ke pasar bahwa BI menyadari ekspansi pembiayaan cenderung terlalu cepat, dikaitkan dengan kemampuan menyediakan pembiayaan terutama valas.

Aturan terhadap permbiayaan perbankan syariah ini juga merupakan salah satu upaya BI mengendalikan defisit transaksi berjalan yang diakibatkan tingginya arus impor, termasuk bahan baku industri otomotif.

Sebelumnya BI mengeluarkan aturan pembatasan rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.